Dorong Daya Saing Industri Makanan, Disperindag Fasilitasi Sertifikat Halal
Komitmen Disperindag untuk meningkatkan daya saing industri makanan, ditempuh dengan berbagai upaya. Salah satunya legalitas halal bekerjasama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat – Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).yang merupakan lembaga yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan sertifikat kehalalan produk.
Melalui kerjasama ini, Disperindag memberikan fasilitasi halal bagi 22 IKM olahan Makanan di Kabupaten Malang. Jumlah ini relatif terbatas mengingat besarnya potensi industri olahan makanan yang ada di Kabupaten Malang. Namun demikian diharapkan upaya ini mampu mendorong daya saing industri olahan makanan