Genjot PAD, UPPD Gondanglegi Sosialisasi Perda Retribusi Jasa Umum
Retribusi daerah sebagai salah satu unsur sumber pembiayaan daerah memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah.
Disperindag sebagai salah satu unsur pelaksana pemungutan retribusi daerah terus berupaya meningkatkan pendapatan dari sektor ini melalui peran aktif Unit Pengelola Pasar Daerah (UPPD).
Untuk itu secara bertahap, Minggu 18 Juni 2023, Syaiful Anam, S.E., Koordinator UPPD Gondanglegi beserta jajarannya melakukan sosialisasi Perda tentang Retribusi Jasa Umum.
Dilaksanakan melalui pendekatan personal, disampaikan bahwa retribusi yang dibayar pedagang pada akhirnya akan memiliki nilai manfaat bagi masyarakat Kabupaten Malang, diantaranya ke pedagang pasar.
Nilai manfaat ini diantaranya berupa terciptanya penataan dan pengelolaan pasar dengan menciptakan lingkungan pasar yang bersih, aman dan nyaman, sehingga pedagang dan pengunjung dapat berinteraksi dengan senang yang pada akhirnya akan meningkatkan nilai transaksi, disinilah manfaat yang akan dimiliki pedagang.
Dalam jangka panjang melalui kesadaran untuk memenuhi ketentuan retribusi pasar tradisional diharapkan mampu bersaing dengan pasar modern.