Detail Berita

Sosialisasi Perijinan Halal

Bersama UIN Maliki Malang Disperindag melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perizinan halal bagi Pelaku UMKM di Balaidesa Purwoasri Kecamatan SIngosari Kabupaten Malang (18/01/2023).

Pentingnya sertifikasi halal menjadi salah satu syarat untuk beberapa produk, terutama industri makanan dan minuman, sebagai negara dengan penduduk muslim mayoritas, Indonesia memang memiliki aturan tersendiri tentang barang halal.

Sertifikasi halal merupakan bentuk kepastian hukum dan perlindungan Pemerintah kepada konsumen muslim, dengan sertifikasi halal konsumen akan lebih tenang dalam mengonsumsi suatu produk.

Pada pelatihan kali ini para peserta diberikan sosialisasi mengenai bagaimana prosedur sertifikasi halal yang dapat dilakukan oleh UMKM. Penyampaian Sosialisasi Sertifikasi Halal dan produk makanan dan minuman sehat  ini diikuti  25 peserta dari UMKM yang bergerak dalam usaha produksi makanan dan minuman.

Ibu Ida Zuliana menambahkan bahwa makanan dan minuman yang halal, aman dan sehat merupakan hak bagi konsumen. Terlebih di dalam agama Islam, setiap muslim diwajibkan mengkonsumsi makanan yang halal dan sehat.

Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi Pelaku Usaha Mikro, serta memberikan informasi kepada Pelaku Usaha agar dapat memahami teknis Sertifikasi Halal untuk Produk usahanya dengan harapan produk-produk UMKM di Kabupaten Malang bisa bersaing di tingkat Nasional maupun Internasional.

Berita Lain