Dorong Perkembangan Industri, Disperindag Bahas Rekomendasi Raperda RPIK
UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Negara Nasional bahwa Pemerintah Daerah wajib menyusun Perda RPIK yang berlaku untuk kurun waktu 20 tahun.
Melaksanakan amanat ini sejak tahun 2022 Disperindag intens menyusun Raperda RPIK melalui pembahasan lingkungan perangkat daerah dan tenaga ahli akademisi.
Setelah melalui tahap demi tahap untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan industri Kabupaten dan Provinsi, Rabu 07 Juni 2023 digelar rapat evaluasi dengan stakeholder dan tenaga ahli bersama tim teknis evaluasi RPIK Provinsi Jawa Timur.
Dalam paparan diawal acara, Astri Lutfiatunnisa, S.T., M.M. Sekretaris Disperindag yang pada kesempatan tersebut mewakili Kepala Disperindag berharap melalui pembahasan dengan tim teknis Provinsi Jawa Timur, terwujud keterpaduan dan kesinambungan antara Pemerintah Provinsi dengan Kabupaten Malang dengan demikian saat Raperda disampaikan ke DPRD telah mengakomodir kebutuhan di daerah dan regional.