Detail Berita

Dorong Industri Rokok, Kabupaten Malang Belajar ke Kudus

Industri pengolahan tembakau di Kabupaten Malang saat ini menempati posisi kedua 17,16% dari jumlah industri manufaktur besar dan menengah, namun menempati posisi kedua 45% dalam penyerapan tenaga kerja.
Industri ini tersebar seiring dengan sebaran pertanian tembakau di sekitar Tumpang, Kepanjen, Bululawang.
Permasalahan klasik dari industri tembakau adalah peredaran produksi rokok ilegal yang tentunya berimbas pada penerimaan negara dari cukai.
Untuk itu Pemerintah melalui peraturan Menteri Keuangan mendorong adanya kawasan industri hasil tembakau (KIHT) pada daerah yang potensi industri rokok.
Melaksanakan amanah peraturan tersebut, Pemerintah Kabupaten Malang digawangi Disperindag melaksanakan studi tiru ke Pemerintah Kabupaten Kudus.
Dipimpin langsung oleh Drs. H. Didik Gatot Subroto, S.H., M.H., Wakil Bupati Malang rombongan diterima oleh Bupati Kudus Dr. H.M. Hartopo, S.T., M.M., M.H., bersama Kepala OPD terkait.
Dari studi tiru, hasil yang diharapkan adalah terwujudnya percepatan pembentukan KIHT di Kabupaten Malang sejak proses pembangunan, legalitas, pengelolaan dan kerjasama dengan industri hasil tembakau.
Setelah itu semua terwujud, maka pemberantasan rokok ilegal dapat dilaksanakan yang pada akhirnya meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak cukai.
Selanjutnya usai penerimaan oleh Bupati Kudus dilanjutkan kunjungan ke KIHT Kudus.

Berita Lain