Detail Berita

Lindungi Hasil Karya, DJKI Tingkatkan Layanan Publik Kekayaan Intelektual

Perkembangan hasil karya anak bangsa yang pesat mengharuskan pemerintah pusat dan daerah untuk bersinergi dalam rangka melindunginya dari pengakuan pihak lain.

Disinilah perlu adanya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai upaya perlindungan Negara terhadap hasil karya warganya.

Untuk itu Selasa, 8 Agustus 2023 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Pemerintah Kabupaten Malang dalam hal ini Disperindag menyelenggarakan kegiatan bertajuk “Peningkatan dan Penguatan Layanan Publik Kekayaan Intelektual”, di Pendopo Kabupaten Malang. Kegiatan ini diikuti oleh 500 pelaku usaha.

Dengan Keynote Speaker anggota DPR RI Dr. Ahmad Basarah S.H.,M.H., 3 narasumber dihadirkan untuk memberikan  wawasan terkait HKI.

Salah satunya Kepala Disperindag Mahila Surya Dewi,S.Sos.,M.Si. Melalui materinya, orang nomor satu Disperindag tersebut menyampaikan upaya Pemda terkait HKI diantaranya edukasi, pendampingan, pemberian rekomendasi dan pemberian fasilitasi HKI kepada IKM di wilayah Kabupaten Malang.

Berita Lain