"Bimtek Mesin Pelinting, Cegah Rokok Ilegal"
Mesin Pelinting sebagai alat produksi rokok memiliki peran penting dalam perhitungan kapasitas produksi yang berkaitan dengan pita cukai sebagai legalitas rokok.
Data menunjukkan 180 potensi Mesin Pelinting Rokok di Kabupaten Malang yang ada saat terklasifikasi : teregistasi 23 unit, dalam proses registrasi 81 unit dan belum teregistrasi 78 unit.
Menyimak hal tersebut, dalam rangka mendorong legalitas alat produksi IHT, Disperindag gelar bimbingan teknis bertajuk “Registrasi Mesin Pelinting Sigaret Kretek (Rokok)" pada Selasa, 3 September 2024.
Digelar di Hotel Grand Miami, Bimtek diikuti 48 peserta IHT Kabupaten Malang.
Dibuka Kepala Disperindag Drs.M.Nur Fuad Fauzi,M.T. pada kesempatan tersebut memberikan apresiasi kepada narasumber dan seluruh peserta bimtek dan berharap industri rokok di Kabupaten Malang yang menggunakan mesin pelinting sigaret kretek (rokok) bisa teregistrasi dengan baik guna mencegah produksi rokok illegal.